Standar pelayanan yang menjadi objek penilaian Ombudsman selama kurang lebih 7 tahun belakangan ini telah mengantarkan kementerian/lembaga di pusat dan daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi bergeliat membangun standar pelayanan, dari yang bersikap aktif sampai yang bersikap pasif atau mengalir saja. Hasil penilaiannya pun dari yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi hingga ada yang memperoleh kepatuhan rendah.
Pada instansi pemerintah yaitu DPMPTSP mencoba melakukan terobosan atau inovasi layanan, dengan meluncurkan aplikasi yang bisa diakses masyarakat. Begitu mudahnya masyakarat melakukan transaksi tanpa harus keluar rumah, hanya cukup di tempat tidur atau sambil melakukan aktivitas lain, mereka sudah bisa menyelesaikan segala urusan melalui aplikasi OSS RBA.
Hal tersebut menunjukkan pengelolaan informasi layanan dan pengelolaan pengaduan merupakan kunci utama penyelenggaraan pelayanan. Poinnya, adalah harus berinovasi, partisipatif, dan memiliki komitmen terhadap kualitas pelayanan. Pengelolaan informasi layanan dan pengelolaan pengaduan sudah merangkum semua komponen dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dari standar, tata cara, dan tingkat kepuasan pelayanan yang perlu disediakan dan terakses oleh publik, baik secara pasif maupun aktif. Demikian juga dengan pengelolaan informasi layanan dan pengelolaan pengaduannya, penyelenggara/manajemen secara pasif maupun aktif perlu di dorong transparan dan responsif. —-Cie_MH